TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Adam Deni?
Adam ditetapkan sebagai tersangka 1 Februari 2022 kemudian mulai menjalani sidang perdana pada 7 Maret 2022.
Ia didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa kemudian menuntutnya dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar pada persidangan 30 Mei 2022 lalu.
Adam Deni mengaku tak ada niat jahat terhadap Ahmad Sahroni.
Saat membacakan pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Adam Deni bersumpah tak ada masalah pribadi dengan Ahmad Sahroni di balik unggahannya.
Ia mengaku hanya ingin membongkar kejahatan yang dilakukan pejabat terkait dugaan tindak korupsi.
"Demi Allah, demi orangtua saya, saya melakukan hal ini tidak ada niat jahat. Saya hanya ingin membongkar kejahatan yang dilakukan pejabat," ujar Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022).
Adam Deni buka suara soal Jerinx yang saat ini ditahan di Polda Metro Jaya. (YouTube KH Infotainment)
"Tuntutan kemarin, saya sangat kaget. Ekspektasi saya tuntutannya sesuai dengan apa yang saya lakukan, namun ternyata tidak," katanya.
Adam Deni pun kembali meminta maaf dalam sidang hari ini, ia menegaskan bahwa sudah beberapa kali meminta maaf ke Ahmad Sahroni untuk membuktikan niatnya tidak jahat.
"Permintaan maaf kepada Sahroni itu sudah dua kali. Pertama, video permintaan maaf sebelum diadili. Kedua, saya meminta maaf di hadapan majelis hakim, di depan JPU, dan media. Mungkin itu bisa jadi pertimbangan," tutur Adam Deni.
"Pada kesempatan ini, saya meminta maaf, saya melakukan kesalahan yang menurut hukum dinyatakan bersalah, saya memposting sebuah bundle kertas itu berisikan data informasi milik Sahroni," ungkap Adam Deni.
Ia pun berharap majelis hakim meringankan hukumannya atas dugaan pelanggaran UU ITE.