Berita Manado

Lakukan Penganiayaan, Lelaki 40 Tahun Asal Mandolang Diringkus Polresta Manado

Penulis: Rhendi Umar
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan.

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -  Polresta Manado meringkus pelaku penganiayaan RP (40) Warga Desa Kalasey yang bekerja sebagai seorang pegawai swasta. 

Kasi Humas Humas Polresta Iptu Sumardi menerangkan bahwa kejadian terjadi pada Jumat 03 Juni 2022, Kalasey II Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa.

Berawal saat korban Chaerul Zaman (39) sedang bekerja mengangkat tanah di seputaran rumahnya.

Tiba-tiba tanpa alasan yang jelas pelaku datang dan langsung memukul korban di bagian mata sebelah kanan.

Akibat kejadian tersebut korban melaporkan masalah ini di Mapolresta Manado. 

Dengan adanya informasi tentang kejadian tersebut, Tim Opsnal 1 melakukan upaya penyelidikan dan mendapati informasi bahwa pelaku berada di salah satu rumah di desa Kalasey. 

"Tim langsung bergerak ke tempat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku.

Kini dia akan menjalani proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya. (Ren)

Puluhan Fighter Ikuti Kejurda MMA Amatir Sulut 2022

Baru Terungkap Barang Apa yang Dilempar Ridwan Kamil ke Aliran Sungai Aare Sebelum Tinggalkan Swiss

Buntut Akui Kekey Anak Kandungnya Rezky Aditya Kehilangan Banyak Job, Karma?

 
 

Berita Terkini