Saat penangkapan polisi menyita 45 butir valdimex diazepam (Psikotropika golongan IV).
Konsumsi Penenang Sejak 2017
Kata Zulpan, menurut pengakuan Andrie, ia pernah berobat di dokter dan dirinya mengkonsumsi obat penenang sejak 2017 sampai 2018.
Terkait hal ini, Andrie Bayuadjie disangkakan 62 jo Pasal 37 ayat (1) UURI no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Artikel telah tayang di: TribunStyle.com