TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua Calon Pegawai Negari Sipil (CPNS) di Pemkot Solo mengundurkan diri. Padahal kedua CPNS tersebut sudah dinyatakan lulus seleksi dan tinggal menunggu proses pengangkatan.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka murka saat tahu ada dua CPNS yang mengundurkan diri setelah lolos.
Bahkan saking marahnya, putra sulung Presiden Jokowi tersebut sampai menyebut dua peserta CPNS tersebut kurang ajar.
Tak hanya itu, Gibran Rakabuming Raka juga menasehati dua peserta CPNS tersebut agar tidak mendaftar jadi PNS jika hanya ingin kaya.
Baca juga: Gibran Geram Ada CPNS Mengundurkan Diri karena Gaji Tak Sesuai: Mau Gaji Besar Jangan Jadi PNS
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Jumat 3 Juni 2022, Taurus Siap ke Jenjang Serius, Gimana Zodiakmu?
Diketahui dua CPNS yang mengundurkan diri tersebut yakni Dokter Gigi dan Psikolog Klinis.
"Wes daftar melu tes, mengundurkan diri kurang ajar kui, kurang ajar (Sudah daftar ikut tes, mengundurkan diri kurang ajar, kurang ajar)," ujar Gibran dengan nada kesal, Kamis (2/6/2022).
Dirinya menegaskan, jika ingin memiliki gaji besar jangan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) namun menjadi pengusaha.
"Kalau mau kaya jadi pengusaha," ungkapnya.
Menurutnya, hal tersebut merugikan untuk instansi terkait serta para pendaftar lain yang tidak lolos.
"Nek pengen gaji besar yo ojo dadi PNS to, ra ceto itu, ramutu itu, ojo kayak gitu lagi merugikan (kalau mau gaji besar jangan jadi PNS, enggak jelas, enggak mutu, jangan seperti itu merugikan)," tegasnya.
Dirinya juga memperingatkan untuk para CPNS, untuk tidak mendaftar di Solo jika hanya ingin kaya.
"Tak jelaske jangan daftar disini kalau mau kaya, disini untuk pelayanan publik.
Nek pengen sugih ojo daftar ng kene (kalau mau kaya jangan daftar disini)," katanya menekankan dua kali.
Tak Sesuai Gaji, Mundur CPNS
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (DKPSDM) Kota Solo mencatat ada dua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi penerimaan tahun 2021.
Kepala BKPSDM Solo Dwi Ariyatno mengatakan, kedua CPNS memutuskan mengundurkan diri lantaran tidak sesuai ekspektasi.
"Kalau ditanya kemarin ya prinsipnya apa ya tidak sesuai dengan ekspektasinya atau apa, (gaji) mungkin ya," ujarnya kepada TribunSolo.com, Rabu (1/6/2022).
Dwi mengatakan, Pengunduran dua CPNS itu dilakukan sesuai pengumuman. Sehingga dua orang tersebut tidak mendapatkan sanksi.
"Kemarin yang dikatakan BKN kalau ada CPNS yang sudah mendapat SK pengangkatan mundur itu kena sanksi.
Tapi kalau sejak diumumkan sebelum pengangkatan masih pemberkasan mundur tidak kena sanksi" katanya.
Dwi mengatakan, untuk dua CPNS yang mengundurkan diri itu dari formasi dari tenaga kesehatan.
"Kemarin itu yang mundur dokter gigi sama psikolog klinis," tuturnya.
Dirinya mengungkapkan tahun 2021 Pemkot Solo sendiri menerima 120 CPNS.
Namun dengan mundurnya dua CPNS maka tinggal 118 orang .
Dengan mundurnya dua CPNS itu, pihaknya langsung mencari pengganti.
Penggantinya, lanjut Dwi diambilkan sesuai dengan nomor urut atas.
"Saya dapat mengganti dua, diambilkan dari sesuai urutan atas," terangnya. (*)
Gaji Terlalu Kecil hingga Alasan Lain, Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, BKN Bakal Jatuhi Sanksi Ini
Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun ikut menyoroti fenomena mundurnya para peserta CPNS yang telah lolos ini.
BKN mengungkapkan alasan ratusan CPNS mengundurkan diri sehingga menimbulkan kerugian negara.
Hal itu disampaikan Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, Kerja Sama BKN Satya Pratama.
Ia menyebut ada CPNS yang kaget melihat gaji dan tunjangan sebagai PNS.
"Kaget melihat gaji dan tunjangan," ujar Satya saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Kamis (26/5/2022).
Satya menyebut CPNS yang sebenarnya sudah lulus itu merasa gaji sebagai PNS yang ditawarkan terlalu kecil.
Menurutnya, hal tersebut tak selaras dengan ekspektasi para CPNS yang memutuskan mengundurkan diri ini.
"Ada yang mengaku kehilangan motivasi, dan lain-lain," ucapnya.
BKN pun menyayangkan langkah mereka yang mengundurkan diri.
Satya mengatakan, seharusnya para peserta CPNS mencari informasi seperti jumlah gaji dan tunjangan terlebih dahulu sebelum mendaftar dan mengikuti proses seleksi.
"Intinya nampaknya beberapa tidak mencari informasi cukup waktu melamar," imbuh Satya.
BKN tak menampik jika aksi ratusan CPNS yang mengundurkan diri itu merugikan pemerintah.
Lantaran formasi instansi yang seharusnya terisi, kini menjadi kosong.
Selain itu, biaya yang digelontorkan oleh negara saat CPNS melakukan proses seleksi cukup besar.
Akibat merugikan negara, Satya menekankan para CPNS yang mengundurkan diri akan disanksi.
Berdasarkan Pasal 54 Ayat 2 Permen PanRB Nomor 27 Tahun 2021, dijelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, maka akan disanksi.
"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," tuturnya, dilansir dari Kompas.com.
Satya memaparkan beberapa sanksi berupa denda di instansi masing-masing.
Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanksi sebesar Rp 50 juta.
Selanjutnya, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.
Untuk sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), kata Satya, bisa didenda hingga Rp 100 juta.
"Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta," imbuh Satya.
Berdasarkan data yang diterima dari Satya, ada 105 orang yang mengundurkan diri.
Sementara peserta yang lulus CPNS 2021 mencapai 112.514 orang.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi instansi yang CPNS-nya menjadi paling banyak mengundurkan diri, yakni 11 orang.
Artikel telah tayang di: TribunNewsmaker.com