Nonaktifkan NPWP

Informasi Terbaru Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online, Perhatikan Dokumen yang Disiapkan

Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi NPWP

- Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan

- Bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran

- Warga asing yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

- Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP

- Wajib pajak yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkini