- Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
- Bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran
- Warga asing yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP
- Wajib pajak yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com