Atas perbuatannya Gary Iskak dan rekannya dikenakan Pasal 127 Ayat 1A Undang-Undang RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Gary Iskak bersama dengan kuasa hukumnya (Kolase Tribunnews/ Tangkap Layar Akun YouTube KH INFOTAINMENT)
"Asesmen Pasal 56 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutur Ernest Samudra.
Sementara itu, berdasarkan UU Narkotika Pasal 56 tersangka didapatkan barang bukti kurang dari 1 gram, maka dilakukan asesmen.
Kini Gary Iskak dan keempat rekannya akan menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat.
Kronologi Penangkapan Gary Iskak dan Empat Rekannya
Gary Iskak (Instagram @richaiskak)
Aktor Gary Iskak akhirnya muncul ke hadapan publik setelah ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kuasa hukum Gary Iskak, Ernest Samudra menjelaskan kronologi penangkapan kliennya bersama keempat rekannya.
Dalam jumpa pers di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan itu Ernest Samudra menuturkan kliennya datang ke TKP atas ajakan temannya.
"Pada saat itu saudara Gary dan asistennya berada di tempat tersebut atas undangan seorang temannya berkaitan dengan pekerjaan."
"Di sana ada tiga orang lainnya di dalam rumah tersebut, dan saudara Gary satu klien kami tidak mengetahui TKP tersebut terdapat sabu," ucap Ernest Samudra.
Tiba di lokasi kejadian, Gary Iskak melihat sisa asap yang cukup tebal yang disinyalir sisa asap sabu.