TRIBUNMANADO.CO.ID - Raden Brotoseno tak dipecat sebagai Polri meski dipenjara korupsi selama lima tahun.
Mabes Polri membeberkan alasannya.
Propam Polri menjelaskan alasan mantan napi korupsi, Raden Brotoseno tak dipecat dari institusi kepolisian lantaran ia berprestasi selama berdinas di Korps Bhayangkara.
Demikian diungkap Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri ( KKEP ), Raden Brotoseno tak dipecat sebagai anggota Polri
Sedangkan pelaksanaan sidang KKEP berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 lalu.
Sementara penilaian Raden Brotoseno yang berprestasi berdasarkan pernyataan dari atasanya di Polri
Selain itu, Sambo mengungkapkan pertimbangan lainnya yaitu kasus korupsi Brotoseno tidak dilakukan sendiri tetapi melibatkan terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir selaku penyuap.
“Rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP R Brotoseno dari terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir (penyuap) dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas tahun 2018 dengan Nomor Putusan: 1643-K/pidsus/2018 atau tanggal 14 November 2018,” ungkap Sambo.
Kemudian, pertimbangan lainnya yang diungkapkan Sambo adalah Raden Brotoseno juga telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan Pengadilan Negeri Tipikor awalnya selama 5 tahun lantaran berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.
“AKBP Brotoseno menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding,” katanya.
Hanya Disanksi Minta Maaf dan Demosi
Sebelumnya, Sambo juga mengatakan Raden Brotoseno tidak pernah dipecat dari instansi kepolisian tetapi disanksi berupa permintaan maaf dan demosi dalam sidang KKEP.
Dalam sidang tersebut, dirinya mengungkapkan Raden Brotoseno terbukti bersalah dan meyakinkan tidak menjalankan tugas secara profesional dan proposional.