TRIBUNMANADO.CO.ID - Pasangan Citra Kirana dan Rezky Aditya akhirnya buka suara setelah hasil Pengadilan Tinggi Banten memutuskan Naira Kaemita Sasmita alias Kekey adalah anak biologis Rezky.
Rezky dan Citra Kirana, didampingi sang pengacara, mengungkapkan kondisi rumah tangga mereka hingga tentang tes DNA.
Dalam video yang diunggah kanal Youtube Ciky Citra Rezky pada Jumat (27/5/2022), Citra Kirana juga mengungkapkan perasaannya setelah sang suami tersandung masalah.
Baca juga: Ingat Angela Lee? Mendadak Kabarkan Perceraian Setelah 4 Tahun Menikah dengan Alexander
Setelah selama ini diam, pasangan Rezky Aditya dan Citra Kirana akhirnya memberi penjelasan terkait gugatan pengakuan anak yang dilayangkan Wenny Ariani.
Penjelasan oleh Rezky Aditya dan Citra Kirana ini disampaikan setelah Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan banding Wenny Ariani.
Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Banten menyatakan Rezky Aditya merupakan ayah biologis dari anak Wenny Ariani, selama Rezky tidak dapat membuktikan bahwa anak tersebut bukan anak biologisnya.
Dalam penjelasan melalui video yang diunggah di akun Youtube Ciky Citra Rezky, Jumat (27/5/2022), Rezky Aditya mengungkap fakta soal tes DNA.
Menurut Rezky, setelah dirinya menang atas gugatan Wenny di Pengadilan Negeri Tangerang, dirinya sebenarnya sudah secara sukarela menawarkan tes DNA kepada pihak Wenny Ariani.
Dikatakan Rezky, tes DNA itu ia tawarkan semata-semata demi kemanusiaan dan memutus keraguan akan status hubungan hukum dirinya dengan anak Wenny, Naira.
"Setelah keputusan kemenangan saya di Pengadilan Negeri (Tangerang) saya langsung berkoordinasi dengan pihak penggugat (Wenny Ariani,-red) melalui pengacara saya yang menyampaikan bahwa saya bersedia untuk tes DNA dengan Naira. Ini semua saya lakukan atas dasar kemanusiaan dan juga untuk memutus keraguan saya atas hubungan hukum saya dengan Naira," ujar Rezky yang didampingi Citra Kirana, sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Sabtu (28/5/2022).
Namun, kata Rezky, tawaran tes DNA itu tidak terlaksana hingga hari ini karena pihak penggugat melalui kuasa hukumnya justru menyampaikan permintaan lain.
"Proses tes DNA tersebut tidak bisa dilakukan karena memang ada permintaan lain dari pihak penggugat, yang nanti detailnya akan disampaikan oleh pengacara saya," ujarnya.
Kuasa Hukum Rezky Aditya, Anna Sofa Yuking, yang juga hadir bersama Rezky membenarkan setelah memenangi gugatan di Pengadillan Negeri Tangerang, pihaknya dihubungi Rezky untuk menawarkan tes DNA.