Kasus Pelecehan

Baru Sehari Pacaran, Pria Ini Langsung Lakukan Hal Bejat ke Kekasihnya yang Masih Gadis 15 Tahun

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang gadis remaja jadi korban pelecehan

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi pelecehan dimana korbannya masih di bawa umur.

Diketahui seorang gadis remaja jadi korban bejat pacarnya.

Ternyata keduanya baru sehari berpacaran.

Baca juga: Ramalan Zodiak Karier Besok Sabtu 28 Mei 2022, Ada yang Hilang Kesabaran dalam Menjalankan Pekerjaan

Baca juga: Doa Setelah Bekerja Serta Hadits dan Dalil Al Quran tentang Bekerja

Baca juga: Peredaran 79 Gr Sabu-sabu Digagalkan Satnarkoba Polresta Manado, Ini Kronologinya

Foto : Ilustrasi. (via Tribun Pekanbaru)

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Dilaporkan yang menjadi pelakunya pemuda berinisial R (21).

Sementara korbannya sebut saja Bunga, gadis remaja berusia 15 tahun.

Pelaku diketahui melakukan aksinya sebanyak dua kali.

Padahal, pelaku dan korban baru sehari berpacaran.

Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, pelaku diamankan pada Senin (23/5/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Inisial RF diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Ipda Yanti Delfina, Selasa (24/5/2022).

Ia mengatakan, terhadap pelaku sudah dilakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan juga dilakukan kepada para saksi dan korban.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya sehingga dilakukan penahanan," katanya.

Ia menjelaskan, bahwa antara pelaku dan korban baru saja menjalin hubungan dengan status pacaran.

Kini perkara tengah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Padang.

Terduga pelaku sudah dimintai keterangan dan sudah mengakui perbuatannya.

Foto : Ilustrasi. (istimewa)

"Kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 sekira pukul 17.00 WIB, korban dan pelaku pacaran," kata Ipda Yanti Delfina, Selasa (24/5/2022).

Namun, keesokan harinya korban dan pelaku melakukan persetubuhan di sebuah warung dekat di Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah.

"Pelaku dan korban melakukan persetubuhan sebanyak dua kali layaknya suami istri," katanya.

Korban menceritakan perkara tersebut ke pada orang tuanya sehingga membuatnya tidak terima.

"Akhirnya dilaporkan kepada kami Polresta Padang," katanya.

Hal itu sesuai Laporan Polisi nomor : LP / B / 343 / V / 2022 / Spkt / Polresta Padang / Polda Sumbar, tanggal 23 Mei 2022.

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com

Berita Terkini