Kerangkeng Manusia

UPDATE Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, 5 Anggota Polisi Dihukum Mutasi hingga Tidak Digaji

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin yang punya kerangkeng manusia di rumahnya.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini update kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan telah menindak tegas lima personelnya.

Kelima anggota Polisi tersebut diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

Baca juga: Akhirnya Terbukti Kalau Kekey Anak Biologis dari Rezky Aditya, Suami Citra Kirana Tak Bisa Mengelak

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bahkan memberikan hukuman beragam.

Lima personel yang dijatuhi sanksi itu adalah AKP ES berstatus sebagai saudara ipar Terbit Rencana Peranginangin.

Aiptu RS dan Bripka NS sebagai ajudan.

Briptu YS sebagai penjemput penghuni kerangkeng yang kabur.

Bripda ES berperan sebagai penjemput penghuni kerangkeng dan disebut LPSK melakukan penganiayaan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kelima anggota Polri itu dijatuhi sanksi beragam.

Ada yang dimutasi, hingga tak diberikan gaji.

"Ada yang sanksi demosi, penundaan pangkat dan mutasi, tidak menerima gaji berkala dan ada beberapa sanksi lagi yang dijatuhkan kepada lima personel itu sesuai dengan perannya masing-masing dan itu sudah kita sidangkan," kata Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (23/5/2022).

Meski demikian, Polda Sumut kembali mengatakan bahwa lima personelnya tidak terlibat menganiaya tahanan hingga tewas.

Kelima anggota Polri itu dijatuhi sanksi lantaran mengetahui ada kerangkeng manusia tetapi tidak melapor ke atasan.

"Kemarin sudah disidangkan, dan lima orang itu dan putusan sudah mereka terima. Tetapi terkait dengan secara langsung terlibat, mereka tidak," kata Hadi.

Halaman
12

Berita Terkini