Hukum dan Kriminal

Pemuda Bunuh Kakak Ipar Pacar karena Ditegur Merokok, Korban Diserang Pelaku di Depan Keluarga

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria Bunuh Kakak Ipar Pacar karena Ditegur Merokok di Bekasi Barat.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Motif dendam sakit hati, AY (25), menjadi tersangka pembunuhan seorang pria di Bekasi Barat.

AY dikabarkan tidak terima ditegur saat merokok oleh korban berinisial MYS (25) terancam hukuman penjara seumur hidup.

Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Komisaris Polisi Ivan Adhitira mengatakan, peristiwa ini disebabkan perkataan korban dianggap merendahkan AY.

"Motif sakit hati terhadap ucapan korban membuat tersangka mempunyai niat menghabisi nyawa korban," ucap Ivan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/5/2022).

Ivan menjelaskan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

"Pasal 340 KUH Pidana subsider pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, pembunuhan yang dilakukan oleh AY terjadi di Gang Seng, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, pada Minggu malam, sekitar pukul 20.00 WIB.

AY membunuh MYS karena tak terima dirinya ditegur akibat merokok.

Ketua RT setempat, Ilham Komalajaya mengatakan, kejadian bermula ketika korban dan tersangka terlibat cekcok pada Sabtu malam.

Mulanya, tersangka datang ke rumah korban untuk bertemu dengan pacarnya yang merupakan adik korban.

Saat itu, tersangka menyalakan rokoknya. Kemudian, korban menegurnya dan menyuruh mematikan rokok karena memiliki bayi berusia 6 bulan. 

"Si tersangka datang ke rumah adik iparnya korban, tersangka ini pacaran sama adik ipar dari korban, seperti biasa,

dia pacaran karena waktu itu malam Minggu," tutur Ilham.

Tak terima ditegur dengan ucapan yang merendahkan, pelaku lalu menyimpan dendam.

Keesokan harinya, pelaku datang lagi ke rumah itu dan membunuh kakak ipar pacarnya, tepat di depan keluarga korban.

Halaman
12

Berita Terkini