BPJS Kesehatan

Ternyata Begini Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online, Tak Perlu Datangi Kantor

Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS Kesehatan Tondano Tetap Buka Pelayanan Jarak Jauh

Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan/desa/kelurahan

Kartu identitas peserta JKN-KIS

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Untuk peserta PPU Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal dapat disampaikan ke kantor BPJS Kesehatan setempat.

Sedangkan untuk PPU Non Penyelenggara Negara dapat disampaikan ke PIC Badan Usaha.

Berikut ini syaratnya:

Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan/desa/kelurahan

Kartu identitas perserta JKN-KIS

Peserta Mandiri/Pekerja Buka Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Pada kategori keanggotaan BPJS Kesehatan PBPU atau BP yang meninggal dunia, anggota keluarga yang mewakili dapat melakukan pelaporan ke kantor BPJS Kesehatan.

Berikut ini syaratnya:

Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan/desa/kelurahan

Kartu identitas perserta JKN-KIS

Kartu Keluarga (KK) atau fotokopi KK

Bukti pembayaran iuran

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id

Berita Terkini