Sebagai informasi, ada dua notaris PPAT Jakarta Barat lain yang terlibat atas kasus ini, yakni Ina Rosiana dan Erwin Riduan.
Akibat kasus ini, keluarga Nirina Zubir ditaksir mengalami kerugian senilai Rp 17 miliar.
Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022). (Grid.ID / Annisa Dienfitri)
(*/ Tribun-medan.com)
Sebagian Artikel ini telah tayang di grid.id dengan judul:
Sidang Kasus Mafia Tanah Bergulir, Kakak Nirina Zubir Beri Kesaksian, Terungkap Sandiwara yang Diduga Dilakukan Terdakwa!
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com