Berita Bitung

Bidang Aset Bakal Tarik Mobnas di Pemkot Bitung, Ini Penyebabnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mobil dinas yang melanggar

Fernando juga tak segan menyampaikan, siapa pengguna dan pemaki mobnas tersebut.

“Atas kejadian ini, Dinas Koperasi dan UKM sudah tindaklanjut dengan melakukan pembayaran tilang di pengadilan sesuai pelanggaran ETLE,” kata Fernando Makagansa saat dikonfirmasi Tribunmanado.co.id, Rabu (18/5/2022).

Fernando Makaganda menambahkan, terhadap ASN, THL dan pengguna kendaraan atau mobnas di lingkup Pemkot Bitung, para Kepala Perangkat Daerah (PD) selaku Pengguna Barang, wajib berikan teguran kepada pengguna kendaraan jabatan.

“Jika berulang terus melakukan pelanggaran, kendaraan jabatan dapat di tarik penggunaannya,” tegasnya.

Pihaknya mengimbau, bagi semua ASN pengguna kendaraan wajib mengikuti aturan yang  berlaku tentang berlalu lintas, jadilah contoh bagi masyarakat dalam berkendaraan di jalan. (crz)

Wanita Cantik Ini Raup Rp 1.2 Miliar dari Investasi Bodong, Pelaku Ternyata Hanya Lulusan SMK

Gempa Rabu 18 Mei 2022 Malam, Berikut Info Lengkap Lokasi Pusat dan Magnitudonya

Polresta Manado Gencar Lakukan Kegiatan Silau Mata, Kapolres: Pandemi Covid-19 Belum Selesai


 

 

Berita Terkini