Bantuan Subsidi Upah

CATAT, 3 Cara Cek Daftar Penerima BSU Tahun 2022, Pilih Mana yang Paling Mudah

Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pada 2022, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp 1 juta," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Rabu (6/4/2022), dilansir laman Kemnaker.

"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelas Ida.

Cek Penerima BSU melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

1. Masuk ke laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Isi email beserta Password, jika kamu sudah punya akun;

3. Jika belum punya, klik '"Buat Akun Baru" dan ikuti petunjuk yang tersedia;

4. Setelah mempunyai akun, masuk ke laman awal;

5. Klik tombol "Kartu Digital" dan klik gambar kartu;

6. Tunggu hingga muncul nama dan data diri peserta yang menunjukkan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan serta nomor rekening;

7. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar akan menerima bantuan saat BSU disalurkan oleh Kemnaker.

Cek Penerima BSU melalui laman BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Pada halaman utama, cari bagian Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?;

Halaman
123

Berita Terkini