Polwan Diselingkuhi Oknum ASN

Fakta Baru Kasus Polwan Diselingkuhi Oknum ASN, Kisahnya Bak Layangan Putus Versi ASN Protokoler

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fakta Baru Kasus Polwan Diselingkuhi Oknum ASN, Kisahnya Bak Layangan Putus Versi ASN Protokoler

"Laporan sudah kami terima dan sudah ditindaklanjuti sejak akhir April lalu," terang Inspektur Kabupaten OKI Endro Suarno saat dihubungi Sripoku.com, Selasa (10/5/2022).

Masih kata dia, pihaknya sudah membentuk tim pemeriksa adhoc yang terdiri dari unsur Inspektorat, Kepegawaian, dan atasan langsung yang bersangkutan.

"Kita bersama tim adhoc memanggil terlapor. Untuk mengumpulkan bukti-bukti termasuk keterangan dari para saksi yang mengarah atau mengandung unsur terkait perilaku ke dua ASN itu hingga menjadi konsumsi publik," kata dia.

Jika terbukti bersalah, maka keduanya melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati OKI Nomor 17 Tahun 2009 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir sanksi hukuman disiplin menanti.

"Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin mulai dari hukuman ringan hingga berat," tegas Hendro.

"Vonis hukuman disiplin tersebut diambil setelah mempertimbangkan serangkaian pemeriksaan yang masih berproses dan akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tim dalam waktu dekat," tambahnya.

Polda Sumsel Masih Selidiki Kasus

Sementara itu, Kasubbid Penmas Humas Polda Sumatera Sealtan AKBP Erlangga membenarkan bahwa Suci adalah anggota mereka.

Namun, terkait laporan dugaaan perselingkuhan tersebut, saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh mereka.

"Benar itu adalah anggota Polda Sumsel. Untuk laporannya belum saya terima langsung, tapi akan kami lakukan penyelidikan," kata Erlangga, Selasa (10/5/2022), dikutip dari Kompas.com.

https://t-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/polwan-suci-darma-dan-suaminya-dkm451.jpg

DKM dan WS Sudah 2 Hari Tak Masuk Kantor

Di sisi lain, Kabid Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten OKI Adi Yanto membenarkan DKM dan WS adalah ASN yang bertugas di Pemkab OKI.

Namun, keduanya sudah dua hari tak masuk kantor.

Halaman
1234

Berita Terkini