MANADO, TRIBUNMANADO.CO.ID - Keputusan Presiden atau Keppres yang mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau Bipih tahun 1443 Hijriah - 2022 Masehi telah diterbitkan, Jumat (29/4/2022).
Menyusul keppres ini, pemerintah melalui Kementerian Agama juga telah menetapkan besaran Bipih 1443 H / 2022 M jemaah haji reguler per embarkasi.
Termasuk biaya Haji Embarkasi Makassar dan Embarkasi Balikpapan.
Embarkasi Makassar selama ini melayani pemberangkatan calon jamaah dari delapan provinsi di Pulau Sulawesi Maluku dan Papua.
Sedangkan Embarkasi Balikpapan melayani calon jamaah haji asal Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI Hilman Latief menyampaikan, setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah konfirmasi keberangkatan oleh jemaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini.
"Termasuk juga pelunasan Bipih bagi jemaah haji lunas tunda yang menarik kembali biaya pelunasannya dan berhak berangkat tahun ini," ujar Hilman di Jakarta, Jumat (29/4/2022).
Keppres BPIH ini diterbitkan setelah Kemenag dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022 lalu.
Menurut Hilman, konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA.
"Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022,” harapnya dikutip dari rilis yang disebarkan Humas Kementerian Agama RI beberapa menit lalu.
Hilman memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan atau melakukan pelunasan BPIH Reguler 1443 H/2022 M.
Jemaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai dengan ketentuan.
“Berdasarkan ketentuan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi, jemaah haji yang berangkat tahun ini berusia maksimal 65 tahun terhitung kelahiran paling tua adalah 30 Juni 1957,” tegas Hilman.
Hilman menambahkan, Kementerian Agama terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam maupun luar negeri, sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah direncanakan.
Nah berikut ini daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M jemaah haji reguler per embarkasi sebagaimana rilis Humas Kemenag RI: