Berita Nasional

Kuota Haji Tahun 2022: Sebanyak 92.825 Haji Reguler dan 7.226 Haji Khusus, Ini Pembagian Per Daerah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

"Alhamdulillah, sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya telah menerbitkan KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Selasa (26/4/2022).

Yaqut mengatakan KMA ini menjadi pedoman bagi jajarannya dalam menyelenggarakan ibadah haji bagi jemaah Indonesia pada tahun ini.

"KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia," tutur Yaqut. 

1. Aceh: 1.999

2. Sumatera Utara: 3.802

3. Sumatera Barat: 2.106

4. Riau: 2.304

5. Jambi: 1.328

6. Sumatera Selatan: 3.201

7. Bengkulu: 747

8. Lampung: 3.219

9. DKI Jakarta: 3.619

10. Jawa Barat: 17.679

11. Jawa Tengah: 13.868

12. DI Yogyakarta: 1.437

Halaman
123

Berita Terkini