Foto: Ilustrasi kecelakaan (Satlantas Polres Pasuruan)
Akibat kecelakaan itu pengendara Mio AU (37) meninggal dunia di TKP akibat mengalami luka serius di bagian kepala.
Sedangkan pengendara Vario AK (31) dan EP (22) mengalami luka ringan.
Keduanya kini sedang menjalani perawatan di Puskesmas Adipala.
Sebagai informasi, kedua pengendara motor baik Mio maupun Vario keduanya tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
Adapun kecelakaan lalu lintas ini ditangani oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Cilacap dengan mendatangi TKP, mencatat saksi, mengamankan barang bukti dan mengecek kondisi korban di Puskesmas Adipala.
(TribunJateng.com/Pingky Setiyo Anggraeni)
Berita Kecelakaan Lalu Lintas Lainnya
Tayang di TribunJateng.com