TRIBUNMANADO.CO.ID - THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya.
THR sendiri paling lambat diberikan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Namun ternyata, ada sejumlah pekerja yang menemui masalah dalam mendapatkan tunjangan tersebut.
Untuk mengatasinya, para pekerja bisa melapor ke Posko THR melalui WhatsApp.
Simak cara dan penjelasan selengkapnya dalam artikel berikut yang dilansir dari Kompas.com pada artikel Cara Lapor Masalah THR di Posko THR 2022 via WhatsApp.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka Posko THR untuk melayani konsultasi maupun terkait masalah Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
Posko THR ini telah dibuka secara fisik maupun dapat diakses secara online.
Dilansir dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan dengan handle @kemnaker, pengaduan terkait THR dapat melalui WhatsApp di yang disediakan kemnaker di dua nomor telepon.
Pelapor dapat memilih salah satu nomor WhatsApp untuk melakukan pengaduan THR 2022.
Untuk selengkapnya berikut ini cara lapor masalah THR via WhatsApp.
Cara lapor masalah THR via WhatsAppp
1. Ketikkan nomor telepon Posko THR di 0811 9521 150 atau 0811 9521 151 pada menu dial ponsel Anda
2. Setelah itu hubungi nomor tersebut menggunakan aplikasi WhatsApp
3. Ketikkan “Halo” pada room chat
4. Tunggu hingga admin Posko THR membalas dan menginstruksikan untuk mengisi data berupa nama, NIK, usia, pekerjaan, instansi/perusahaan, serta informasi yang dibutuhkan
Adapun nomor WhatsApp Posko THR 2022 tersebut bukan merupakan WhatsApp business yang dibalas menggunakan pesan otomatis untuk memudahkan pelaporan.
Sehingga saat pertama kali menghubungi call center via WhatsApp, pelapor diharapkan bersabar menunggu balasan oleh admin WhatsApp Posko THR Kemenaker.
Cara Lain Laporkan THR secara Online
Selain melaporkan THR bermasalah via WhatsApp, ada dua cara lain yang bisa dilakukan.
Keduanya sama-sama dilakukan secara online sehingga menghemat waktu dan tenaga.
Simak uraiannya mengutip dari Kompas.com dalam artikel 2 Cara Melaporkan Masalah THR Lebaran Secara Online.
Cara lapor THR bermasalah lewat Posko THR
1. Kunjungi laman https://poskothr.kemnaker.go.id/login
2. Klik “Konsultasi THR” di pojok kanan bawah
3. Isi nama pelapor, e-mail, nomor HP yang bisa dihubungi, dan provinsi tempat bekerja
4. Kemudian klik “Mulai Obrolan
Cara lapor masalah THR lewat web Sisnaker
1. Kunjungi laman https://kemnaker.go.id/
2. Gulir ke bawah dan klik menu “Posko THR”
3. Lakukan log in menggunakan username dan password Anda. Jika belum memiliki kaun harap mendaftar terlebih dahulu dengan klik “Daftar Sekarang”
4. Setelah masuk ke halaman utama, klik “Sampaikan laporan Anda”
5. Setelah itu isi konsultasi atau pengaduan terkait masalah THR
6. Klik “Laporkan” jika setelah selesai menulis pengaduan
7. Setelah itu layar akan menampilkan notifikasi terkait laporan yang sudah terkirim
8. Pelapor juga bisa melihat riwayat pengaduan dengan klik “Histori laporan saya”
Selain dua cara di atas, cara lapor THR bermasalah dapat dilakukan melalui call center Posko THR di 1500630.
Pelapor nantinya akan mendapatkan e-mail balasan atas pengaduan untuk ditindaklanjuti.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id