THR

THR Tak Kunjung Diterima, Cukup Lapor Lewat Aplikasi WhatsApp

Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNMANADO.CO.ID -  THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya.

THR sendiri paling lambat diberikan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Namun ternyata, ada sejumlah pekerja yang menemui masalah dalam mendapatkan tunjangan tersebut.

Untuk mengatasinya, para pekerja bisa melapor ke Posko THR melalui WhatsApp.

Simak cara dan penjelasan selengkapnya dalam artikel berikut yang dilansir dari Kompas.com pada artikel Cara Lapor Masalah THR di Posko THR 2022 via WhatsApp.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka Posko THR untuk melayani konsultasi maupun terkait masalah Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. 

Posko THR ini telah dibuka secara fisik maupun dapat diakses secara online.

 Dilansir dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan dengan handle @kemnaker, pengaduan terkait THR dapat melalui WhatsApp di yang disediakan kemnaker di dua nomor telepon.

Pelapor dapat memilih salah satu nomor WhatsApp untuk melakukan pengaduan THR 2022.

Untuk selengkapnya berikut ini cara lapor masalah THR via WhatsApp. 

Cara lapor masalah THR via WhatsAppp

1. Ketikkan nomor telepon Posko THR di 0811 9521 150 atau 0811 9521 151 pada menu dial ponsel Anda

2. Setelah itu hubungi nomor tersebut menggunakan aplikasi WhatsApp

3. Ketikkan “Halo” pada room chat

4. Tunggu hingga admin Posko THR membalas dan menginstruksikan untuk mengisi data berupa nama, NIK, usia, pekerjaan, instansi/perusahaan, serta informasi yang dibutuhkan

Halaman
123

Berita Terkini