Subsidi Gaji

SIMAK, Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji, Cukup Buka Link Ini

Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bantuan Subsidi Gaji (BSU) Rp 1 juta tahap satu akan mulai cair pada April 2022 ini.

Bantuan pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh yang terdampak Covid-19.

Hanya pekerja yang memenuhi syarat yang bisa menerima BSU 2022 dari pemerintah ini.

Untuk teknis pelaksanannya sendiri masih dalam tahap pembahasan.

LOGIN kemnaker.go.id Cara Cek Nama Penerima BLT/ BSU Jamsostek, Banyak yang Berhasil, Ingat Password (kemnaker.go.id)
Namun jika berkaca pada BSU sebelumnya bantuan subsidi gaji akan diberikan sebesar Rp 1 juta.

Pemerintah menyebutkan ada 8,8 juta pekerja yang menjadi sasaran program bantuan BSU tahun ini.

Jadi bersiap-siap bagi pekerja yang merasa masuk ke dalam kategori penerima gaji di bawah Rp 3,5 juta bisa menerima bantuan tersebut.

Namun tentu ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi diantaranya sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

3. Mempunyai gaji atau upah di bawah Rp 3,5 juta sesuai ketentuan yang ditetapkan Pemerintah 2022.

4. Pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Untuk pencairan berdasarkan keterangan Kemenaker akan cair pada sekitar April 2022.

Kemenaker juga tengah membahas besaran Bantuan Subsidi Upah yang akan diterima oleh para pekerja.

Halaman
123

Berita Terkini