Kabar Artis

Keberatan Jadi Tersangka, Pihak Vanessa Khong Sebut Pemberian Indra Kenz Hal Wajar

Editor: Ventrico Nonutu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vanessa Khong.

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.  

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait Artis

Berita Terkini