Peraturan itu mengatur THR yang diberikan untuk PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Dalam PP tersebut diatur bahwa THR dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Selain THR, diatur juga tentang gaji ke-13. Adapun gaji ke-13 dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah atau pertengahan tahun.
Besaran THR untuk PNS dan non-pegawai ASN 2021 dibedakan.
Besarannya juga bervariasi tergantung jabatannya.
Dilansir Kompas.com, 2 Mei 2021, THR dan Gaji ke tiga belas untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Untuk calon PNS terdiri dari:
Delapan puluh persen dari gaji pokok PNS.
Tunjangan keluarga.
Tunjangan pangan.
Tunjangan umum.
Gaji Pokok dan Tunjangan PNS
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV dilansir Tribun-timur.com dari Kompas.com.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
GAJI PNS (GAJI POKOK PNS)
Berikut rincian gaji PNS atau gaji pokok PNS untuk golongan I hingga IV berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019:
+Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
-Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
-Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
-Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
-Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
-Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)
-Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
-Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
-Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
-Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
+Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)