BSU Subsidi Gaji

BSU Subsidi Gaji 2022 Kapan Cair? Cek Status dan Syarat Penerima Bantuan Via Link Kemnaker

Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Ilustrasi) Kolase foto Bantuan Subsidi Gaji segera air

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bantuan Subsidi Gaji (BSU) Rp 1 juta tahap satu akan mulai cair pada April 2022 ini.

Bantuan pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh yang terdampak Covid-19.

Hanya pekerja yang memenuhi syarat yang bisa menerima BSU 2022 dari pemerintah ini.

Untuk teknis pelaksanannya sendiri masih dalam tahap pembahasan.

LOGIN kemnaker.go.id Cara Cek Nama Penerima BLT/ BSU Jamsostek, Banyak yang Berhasil, Ingat Password (kemnaker.go.id)

Namun jika berkaca pada BSU sebelumnya bantuan subsidi gaji akan diberikan sebesar Rp 1 juta.

Pemerintah menyebutkan ada 8,8 juta pekerja yang menjadi sasaran program bantuan BSU tahun ini.

Jadi bersiap-siap bagi pekerja yang merasa masuk ke dalam kategori penerima gaji di bawah Rp 3,5 juta bisa menerima bantuan tersebut.

Namun tentu ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi diantaranya sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

3. Mempunyai gaji atau upah di bawah Rp 3,5 juta sesuai ketentuan yang ditetapkan Pemerintah 2022.

4. Pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Untuk pencairan berdasarkan keterangan Kemenaker akan cair pada sekitar April 2022.

Kemenaker juga tengah membahas besaran Bantuan Subsidi Upah yang akan diterima oleh para pekerja.

Adapun nominal besaran Bantuan Subsidi Upah akan disesuaikan oleh kemampuan keuangan pemerintah.

BLT Subsidi gaji tahap III cair Jumat 11 September 2020. (Humas Kemenaker/Shutterstock)

Cek BSU 2022

Kemnaker.go.id

1. Login website kemnaker.go.id

2. Daftar akun
     - Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
     - Lengkapi pendaftaran akun.
     - Setelah itu, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login kedalam akun Anda.

4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek status

- Setelah pengisian profil selesai, Anda bisa melakukan cek status. 

- Terdaftar atau tidak sebagai calon penerima BLT gaji atau BSU.

sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ pastikan sudah punya akun bpjstku.

- Masukkan alamat email di kolom user;

- Masukkan kata sandi

- Setelah masuk, pilih menu layanan.

- Pilih bantuan subsidi upah

- Setelah diklikk maka akan muncul pemberitahuan apakah namamu terdaftar sebagai penerima BSU 1 Juta.

- Jika tidak maka muncul pula pemberitahuan tidak terdaftar dengan alasan masing-masing.

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.

Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Bila masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Jika NIK tidak tercantum sebagai penerima BSU

- Segera hubungi kontak center BPJS Ketenagakerjaan.

- Hubungi nomor WhatsApp 081380070175 BPJS Ketenagakerjaan atau melalui link https://wa.me/6281380070175 untuk mendapatkan informasi

- Pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021 setelah direspon.

- Lalu ikuti petunjuk yang tampil pada layar HP.

- Pastikan bahwa tidak pernah mendapatkan bantuan BPUM, PKH, dan BPNT agar bisa mendapatkan BSU.

Berita terkait bantuan subsidi gaji

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id

Berita Terkini