TRIBUNMANADO.CO.ID - Bantuan Subsidi Gaji (BSU) Rp 1 juta tahap satu akan mulai cair pada April 2022 ini.
Bantuan pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh yang terdampak Covid-19.
Hanya pekerja yang memenuhi syarat yang bisa menerima BSU 2022 dari pemerintah ini.
Penyaluran bantuan subsidi tahun 2022 ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta.
Salah satunya syarat, pekerja yang berhak mendapat BSU Rp 1 juta yakni harus memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Berikut syarat penerima BSU Rp 1 juta dan cara ceknya, sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemenaker.
Syarat Penerima BSU 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
- Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Cara cek penerima BSU 2022