tim kecil yang dibuat oleh kesatuan Kopassus Grup IV TNI AD pada 1998.
Diketahui, Tim Mawar merupakan dalang dari operasi penculikan para aktivis politik pro-demokrasi. Saat itu, Untung beberapa kali menempati jabatan strategis.
Dalam Putusan Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta no. PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999, 11 anggota Tim Mawar divonis pecat dan penjara, termasuk Untung.
Saat itu dia berpangkat kapten infanteri dan divonis 20 bulan penjara dan dipecat, seperti dikutip dari salinan kronik dari Kontras.org.
Namun mereka banding dan Untung hanya dikenakan sanksi penjara 2 tahun 6 bulan tanpa pemecatan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com