Nasional

Densus 88 Gadungan Ugal-ugalan Ditangkap Polisi, Lawan Arah Sambil Bunyikan Sirine

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Densus 88. Densus gadungan ugal-ugalan ditangkap Polisi.

Iman mengatakan, ZP melakukan perbuatan itu untuk menghindari kemacetan di Jalur Puncak.

"Motifnya ya supaya mereka lancar saja. Kemudian mendahului dan mengambil lajur orang,

jadi tidak mau antre di lajurnya sendiri," ucapnya dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Cibinong.

Akibat perbuatannya, pria asal Jakarta yang berstatus mahasiswa ini dikenakan Pasal 263 KUHPidana.

Dia terancam kurungan enam tahun penjara.

"Kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada perbuatan dugaan pemalsuan surat

dan dokumen dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," ungkap Iman, dilansir dari Tribunnews Bogor.

Bakal lakukan penertiban

Iman menambahkan, ke depannya, polisi bakal menertibkan disertai penegakan hukum terhadap pengendara yang menggunakan pelat dinas polisi palsu.

Pasalnya, para pengendara seperti itu merugikan dan membahayakan masyarakat lainnya.

Ditambah lagi, perbuatan tersebut telah mencoreng nama Polri.

"Ke depan kami akan melakukan penertiban seperti ini dengan disertai penegakan hukum, baik itu terhadap nopol dinas yang menggunakan nopol polri

dan kami juga akan berkerjasama dengan POM TNI untuk melakukan penertiban juga terhadap nopol yang sering melakukan lawan arah di jalur Puncak," tandasnya.

Artikel ini tayang di Kompas.com

Berita Terkini