Johan menegaskan, saat kejadian, Carolin terus berjalan tanpa mengeluh sakit dibagian tangannya. Carolin terus berjalan mengarah ke sekolah Jessica.
"Akhirnya saya tetap menunggu karena rindu ingin bertemu dengan Jessica. Jujur, saya sama sekali tidak ada niat untuk menganiaya korban, dengan mengayunkan kantong kresek tersebut," ungkapnya.
Tak lama kemudian, diakui Johan kalau Carolin melaporkannya ke Polres Badung atas kasus dugaan penganiayaan.
Ketika menerima panggilan ketiga, Johan kaget sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Padahal jauh sebelumnya, saya sudah memohon kan maaf lewat Whatsapp pada ibu kandung anak saya Jessica. Karena telpon saya tidak diangkat berulang kali," katanya.
"Sebelum dijadikan tersangka, belum pernah ada mediasi yang dilakukan untuk terjadinya upaya perdamaian," tambahnya.
Johan Morgan tak menyangka bahwa perbuatannya yang sedang rindu dengan sang anak, berujung pada pelaporan polisi dan status tersangka.
"Dimana rasa keadilan bagi saya sebagai warga negara. Saya sayang sama anak malah dijadikan tersangka penganiayaan," ujar Johan Morgan.
Atas laporan mantan istrinya, Johan Morgan dijerat dengan pasal 352 UU KUHP.
Telah tayang di Tribunnews.com