Kasus Cabul di Minut

BREAKING NEWS, Seorang Ayah di Minut Cabuli Anak Kandung dan Anak Tiri, Terancam 15 Tahun Penjara

Penulis: Fistel Mukuan
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Minahasa Utara menangkap pelaku pencabulan di salah satu desa di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Minahasa Utara menangkap pelaku pencabulan di salah satu desa di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Hal itu disampaikan Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo melalui IPTU Ennas Firdaus kepada tribunmanado.co.id, Rabu (23/3/2022).

Kasi Humas menjelaskan pelaku berinisial YK itu ditangkap karena telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur.

Hal itu sesuai laporan polisi bernomor LP/B/236/III/2022/SPKT/POLRES MINUT/POLDA SULUT, pada 21 Maret 2022.

"Pelapor Mengket Lomban, Korban SL pada saat disetubuhi usia 12 tahun dan MK (12).

Pelaku adalah ayah kandung dan ayah tiri korban," ucap Kasi.

Menurutnya, kejadian pertama terjadi pada tahun 2008, kejadian kedua pada Kamis (17/2/2022).

"Pelaku YK merupakan ayah tiri dari SL dan orangtua kandung MK," ucap Kasi.

Kasi sampaikan, pelaku menyetubuhi korban SL sebanyak 3 kali, sedangkan ML sebanyak 9 kali

"Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 3 UUPA dengan hukuman 5 tahun paling lama 15 tahun," tegasnya.

Menurut Kasi, hal itu sesuai hasil pemeriksaan penyidik PPA Polres minut . Pelaku kini sudah ditahan.

"Kapolres mengatakan kasus ini akan ditangani dengan profesional siapa pun yang bersalah akan di tindak dengan tegas," tutupnya. (fis)

Jadi Pesakitan di Penjara, Dinan Fajrina Bawakan Makanan Kesukaan Doni Salmanan, Begini Respon Suami

Cewek Minut Putry Sidampoi Ingin Jadi Pengusaha Demi Bahagiakan Mama Papa

Baru Terungkap Sebab HollyWings Tak Sanggupi Syarat Deddy Corbuzier Duel Tinju dengan Vicky Prasetyo

Berita Terkini