TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait Formula E yang sebelumnya dilaporkan ada dugaan korupsi.
Hingga dari anggota DPRD DKI Jakarta meminta KPK untuk memeriksa Gubernur Anies Baswedan.
Hal tersebut dikarenakan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sudah dua kali diperiksa KPK namun Anies Baswedan belum diperiksa.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini Rabu 23 Maret 2022, BMKG: 23 Kota Potensi Dilanda Hujan
Baca juga: Bayi Kembar Siam Tondano Direncanakan Jalani Operasi, Fransiskus Silangen: Harus Cek Kondisi Dempet
Baca juga: Gempa 5,8 SR Pagi Ini Rabu 23 Maret 2022, Baru Tadi Guncangan di Darat, Info Lokasi
Foto : Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Rabu (26/1/2022). (Dionisius Arya Bima suci / TribunJakarta.com)
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) transparan dalam melakukan penyelidikan dugaan korupsi Formula E.
Hal dikatakan Prasetyo menanggapi belum dilakukannya pemeriksaan oleh KPK kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Padahal, Gubernur Anies merupakan sosok yang menginisiasi balap mobil bertenaga listrik terbesar di dunia itu.
"Saya mengimbau KPK untuk transparan dan akuntabel untuk pemeriksaan Formula E ini," ucapnya usai diperiksa KPK, Selasa (22/3/2022).
Sebagai informasi, politisi senior PDIP ini sudah dua kali diperiksa KPK terkait dugaan korupsi Formula E.
Prasetyo pertama kali dipanggil KPK pada 8 Februari 2022 lalu.
Selain Prasetyo, beberapa anggota parlemen KPK turut diperiksa komisi antirasuah ini.
Mereka ialah Ketua Komisi E DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Iman Satria dan wakilnya dari PSI, Anggata Wicitra Sastroamidjojo.
Selain itu, anggota Fraksi PDIP yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI periode 2014-2019, yaitu Syahrial turut diperiksa KPK.
Selain legislatif, KPK juga sempat memerika Kepada Dispora DKI Jakarta Achmad Firdaus.