Kasus Penembakan Laska FPI

Masih Ingat Polisi yang Tembak 6 Laskar FPI? Kini Divonis Bebas, Bagaimana Nasib Karier Mereka?

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

6 Laskar yang tewas ditembak, kini tersangkanya divonis bebas.

Hakim menilai keduanya terbukti melakukan kesalahan prosedur tetapi merupakan sebuah pembelaan diri.

Dua polisi yang menjadi terdakwa adalah Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella.

Sebelumnya ada tiga tersangka dalam kasus ini, namun Inspektur Polisi Dua Elwira Priadi meninggal dunia sebelum persidangan pada Januari 2021 lalu.

Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia.

Foto : Rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. (Kompas.com/Farida)

"Mengadili, menyataman terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagiamana dakwaan primer Penuntut Umum," kata Hakim Arif dalam sidang putusan.

Adapun terkait hal tersebut hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kendati begitu, dalam putusannya hakim mendapati adanya alasan pembenar dan pemaaf sebagaimana yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaan alias pleidoi.

Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada anggota polri aktif itu dengan hukuman bebas alias tidak dipidana.

"Menyatakan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidama sebagai dakwan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkini