Oknum Polisi Lakukan KDRT Kepada Istrinya, Sudah Dimaafkan Tapi Malah Selingkuh

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Debby laporkan balik suaminya, Aipda Rahmad ke Propam.

TRIBUNMANADO.CO.ID- Entah apa yang dipikirkan oleh oknum polisi di Medan ini.

Ia tega melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT) terhadap sang istri.

Perbuatannya tersebut dilaporkan sang istri ke Polrestabes Medan.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Nasib Rumah Tangga Doddy Sudrajat dan Puput Sudrajat, Tepis Soal KDRT


Ilustrasi moil goyang. (Net)

Oknum polisi tega KDRT istri, sudah dimaafkan namun tetap kumat lagi.

Begitulah yang jadi tabiat seorang oknum polisi di Medan.

Sudah dimaafkan istri, namun malah berulah kembali dan kini dilaporkan ke Polrestabes Medan.

Oknum polisi yang diketahui bernama Aipda Rahmad Hidayat Ritonga ini pernah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT) terhadap dirinya.

Baca juga: Akhirnya Keberadaan Shannon Wong Terungkap, Sempat Menghilang Setelah Mengaku Jadi Korban KDRT

Dilaporkan seperti itu, Aipda Rahmad kemudian mohon-mohon agar istrinya mencabut laporan tersebut.

Ia berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya.

Hati Debby pun luluh.

Ia kemudian mencabut laporannya dengan harapan suaminya akan kembali menjalani bahtera rumah tangga bersamanya.

Baca juga: Kabar Shannon Wong, Menghilang Setelah Ngaku Alami KDRT Selama 12 Tahun, Kini Keberadaan Terungkap

Namun harapan Debby pupus, sang suami malah meninggalkan rumah dan pergi bersama wanita lain.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunMedan, Debby memergoki suaminya, Aipda Rahmad berada di dalam mobil, pada Oktober 2021.

Tak sendirian, ternyata Aipda Rahmad berduaan bersama wanita lain.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunMedan, Debby memergoki suaminya, Aipda Rahmad berada di dalam mobil, pada Oktober 2021.

Tak sendirian, ternyata Aipda Rahmad berduaan bersama wanita lain.

Debby menyebut wanita yang berduaan dengan suaminya adalah seorang dokter.

Kepergok oleh istri sahnya, oknum polisi itu pun langsung ketakutan.

Aipda Rahmat lantas buru-buru sembunyi di belakang jok mobil.

Namun tempat persembunyian itu keburu diketahui oleh Debby.

Debby pun langsung memaki suaminya.

Berusaha membela Aipda Rahmat, wanita lain itu balik memaki Debby selaku istri sah.

Adu mulut Debby dengan wanita diduga selingkuhan suaminya pun terjadi.

"Jadi waktu itu aku pergoki suamiku ada di dalam mobil sama seorang wanita.

Suamiku saat itu bersembunyi di balik jok belakang mobil.

Jadi aku tarik suamiku, tapi karena dia menghindar jilbab wanita itu tertarik," ujar Debby, Rabu (16/3/2022).

Akan tetapi, gara-gara kejadian itu, Debby malah dilaporkan ke Polrestabes Medan atas kasus penganiayaan.

Pelapornya adalah wanita yang diduga selingkuhan sang suami.

Ditegaskan Debby, dia tidak pernah melakukan penganiayaan tersebut.

Ibu tiga orang anak itu pun telah beberapa kali mendapatkan panggilan oleh pihak kepolisian.

"Selesai itu saya dilaporkan atas kasus penganiayaan. Padahal saya tidak ada melakukan itu. Saya harap kasus ini bisa diselesaikan secara adil karena saya juga punya anak," kata dia.

Tak terima dilaporkan seperti itu, Debby balik melaporkan suaminya, Aipda Rahmad ke Propam Polda Sumut.

Sementara itu, Fenomena, kuasa hukum Debby menyebutkan Satreskrim Polrestabes Medan telah memanggil Debby beberapa kali atas laporan orang dekat suaminya.

"Jadi kita sudah dampingin ibu Bhayangkari ini atas laporan dugaan yang dilakukan oleh terlapor yang merupakan orang dekat suaminya.

Jadi kita kami harap agar polisi benar bener menegakkan keadilan dalam kasus ini," tutupnya.

Kasus Lainnya - mobil goyang

Seorang pengusaha kuliner di Solo, Jawa Tengah, HDC (30) merudapaksa seorang gadis yang juga karyawannya.

Malangnya, korban saat ini masih duduk di bangku SMA.

Aksi rudapaksa pengusaha kuliner pada karyawannya itu terjadi di mobil goyang, pada (18/11/2021) dini hari.

Sebelum melakukan aksi kejinya, sang pengusaha itu memberikan rayuan dan janji manis pada korban.

Bujuk rayu itu membuat korban menjadi terperdaya sehingga tidak bisa menolak apa yang diinginkan tersangka.

"Tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut, yakni berinisial HDC (30), warga Banyuanyar Laweyan, Banjarsari," ungkap Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjutak dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunSolo, Rabu (24/11/2021).

Korban diketahui baru berusia 17 tahun dan baru bekerja selama 5 bulan di kedai kuliner milik HDC.

"Tersangka dengan korban hubungannya seorang pemilik usaha kuliner di Solo dengan karyawannya yang usianya masih 17 tahun," kata kapolres.

"Hubungan perkenalan mereka terjadi pada bulan Juni 2021 lalu, setelah korban bekerja di perusahaan yang dipimpin tersangka," tambahnya.

Keluarga korban yang mengetahui perbuatan HDC kemudian melaporkan ke Mapolresta Solo.

Polisi setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumahnya, pada awal November 2021.

Tersangka kini sedang diperiksa dan ditahan untuk proses hukum.

(TribunnewsBogor.com/TribunMedan)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com

Berita Terkini