Gosip Artis

Penampakan Barang Bukti Uang Rp 3,3 Miliar dan Sepatu Bermerek Doni Salmanan, Aset Hingga Rp 64 M

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sepatu Doni Salmanan yang ikut disita polisi ditunjukkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Aset-aset tersebut diduga dibeli dari hasil penipuan dan pencucian uang berkedok investasi ilegal binary option Quotex.

Sementara itu, Doni Salmanan dijerat dengan hukuman berlapis, yakni Undang-Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Perincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman empat tahun penjara; serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman 20 tahun penjara.

Selebgram berusia 23 tahun itu telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Selasa (8/3/2022).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkini