TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi telah menyita aset-aset milik tersangka kasus penipuan berkedok investasi Doni Salmanan berupa barang hingga uang.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengungkapkan total aset sementara milik Doni Salmanan yang disita polisi.
"Rinciannya yaitu uang tunai sebesar saat ini Rp 3,3 miliar, dan juga ada dua rumah di Canda Asih kota baru Parahyangan Bandung," ujar Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).
Baca juga: Aturan Baru Pemerintah, Cabut Peraturan Harga Eceren Tertinggi Minyak Goreng, Ini Isinya
Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Asep Edi Suheri mengungkapkan, tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan mendapatkan aset-asetnya yang bernilai Rp 64 miliar dalam kurun waktu 1 tahun.
Adapun aset-aset itu telah disita Bareskrim Polri setelah Doni resmi jadi tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex.
"Itu dari mulai tahun 2021 sampai saat ini, kemarin. Jadi sudah 1 tahun," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Asep menjelaskan kronologi singkat tindak pidana yang dilakukan Doni Salmanan.
Sejak tahun 2021, kata dia, Doni mulai menggunakan akun Youtube King Salman untuk mengunggah video yang berisi berita bohong terkait trading lewat platform Quotex.
Dalam videonya, Doni juga meyakinkan masyarakat agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex.
Video itu kemudian membuat banyak korban tergiur sehingga membuat banyak pihak mengalami kerugian.
"Video yang disebarkan berisi promosi trading yang menjanjikan keuntunan disertai dengan peragaan oleh tersangka DS yang seolah-olah dirinya sedang melakukan trading, penarikan dengan hasil keuntungan miliaran rupiah," jelas Asep.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menyita barang bukti dan aset berharga milik Doni.
Menurut Asep, total jumlah barang bukti yang disita ada 97 buah. Sedangkan total nilainya berkisar Rp 64 miliar
Barang bukti itu berupa uang tunai Rp 3,3 miliar, dua rumah di wilayah Jawa Barat, 6 mobil mewah, 18 motor, 22 potong pakaian bermerek mahal, serta dokumen dan akun media sosial Doni.