TRIBUNMANADO.CO.ID - Doni Salmanan kini telah menjadi tersangka kasus penipuan dan pencucian uang.
Doni Salmanan sebelumnya sering dijuluki Crazy Rich Bandung lantaran sering memarkan harta kekayaannya.
Kini Doni Salmanan ditahan dan menjalani pemeriksaan oelh pihak polisi.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap pekerjaan tersangka kasus Quotex Doni Salmanan di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Di identitasnya ini Doni Salmanan tercatat sebagai buruh harian lepas.
Di KTP-nya, Doni disebut masih berusia 23 tahun.
"Adapun DS saat ini berusia 23 tahun, pekerjaan adalah sesuai KTP buruh harian lepas, beralamat di jalan
Candra Asih, Perumahan Kota Baru, Bandung Barat," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).
Asep menuturkan bahwa kini Doni terjerat dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan menyesatkan yang bisa mengakibatkan kerugian masyarakat.
Dia menyebarkan informasi itu melalui akun Youtube King Salaman.
Doni Salmanan dihadirkan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)
"DS melakukanperbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam channel YouTube King Salaman yang berisikan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan cara seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website
Quotex," jelas dia.
Korban dari aplikasi ini diperkirakan ribuan orang. Hal itu jika merujuk jumlah member Doni di Telegram yang mencapai 25 ribu.
Namun, masih banyak masyarakat yang belum tahu apa itu Quotex dan bagaimana cara kerjanya.
Asep mengatakan Quotex ialah aplikasi yang bergerak dalam perdagangan mata uang asing.