Virus Corona

Gejala Omicron di Tubuh Orang yang Divaksinasi Lengkap, Sakit Tenggorokan dan Sakit Kepala

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pasien virus corona, pasien Covid-19

4. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaat RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi/sembuh pada poin ke-2.

OTG dan Gejala Ringan Diimbau Isoman

Bagi pasien yang tanpa gejala (OTG) dan bergejala ringan, diimbau untuk melakukan isolasi mandiri (isoman).

Akan tetapi, tidak semua pasien Omicron dapat melakukan isoman.

Terdapat beberapa syarat yang harus diperhatikan pasien untuk bisa melakukan isoman.

Syarat dan ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Dalam surat edaran tersebut, ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Dikutip dari laman Kemenkes, dalam syarat klinis, pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya.

Selain itu, pasien harus berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan dalam syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah.

Lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan dapat mengakses pulse oksimeter.

Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.

(Tribunnews.com/Whiesa) (Kompas.tv/Dian Nita)

Telah tayang di:

Tribunnews.com

Berita Terkini