Kasus Tabrakan Moge

Kasus 2 Anak Tewas Ditabrak Moge Berakhir Damai, Keluarga Diberi 50 Juta, Gimana Proses Hukumnya?

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus pengendara motor gede yang tabrak dua bocah hingga tewas berakhir damai, keluarga korban diberi 50 juta

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui rombongan pengendara motor gede menabrak 2 orang bocah.

Kedua korban pun meninggal dunia akibat tabrakan tersebut.

Terkait hal tersebut kini dikabarkan kasus penabrakan tersebut sudah berakhir damai, namun jadi pertanyaan soal proses hukumnya.

Baca juga: Gempa Magnitudo 6,9 Guncang Wilayah Indonesia, Warga Panik Getarannya Berlangsung Selama 1 Menit

Baca juga: Pimpin Apel Kerja ASN, Bupati Bolsel Iskandar Kamaru Ingatkan Disiplin Kerja

Baca juga: Jadwal Kapal dari Pelabuhan Manado Senin 14 Maret 2022, Ada Tujuan Siau hingga Taliabu

Foto : Konvoi Harley Davidson, dua bocah kembar tewas ditabrak dua motor Harley Davidson di Jalan Raya Banjar, Kabupaten Pangandaran. (Istimewa)

Berikut update kasus pengendara motor gede (moge) tabrak dua bocah kembar hingga tewas di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Pengendara motor gede berinisial APP (40) dan AW (52) memberi uang senilai Rp 50 juta kepada keluarga korban.

Kedua belah pihak juga sudah bersepakat menyelesaikan kasus kecelakaan tersebut secara kekeluargaan.

Kendati demikian, hal itu tak membuat proses hukum berhenti.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum tetap berlanjut.

Diketahui, Hasan Firdaus dan Husen Firdaus (8) tewas setelah tertabrak pengendara motor gede.

Anak kembar itu tertabrak motor gede saat menyeberang di jalan raya Kalipucang-Pangandaran, tepatnya di Blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (12/3/2022) sekira pukul 13.15 WIB.

4 Poin Surat Perjanjian

Mengutip Tribun Jabar, pemberian uang Rp 50 juta pada keluarga korban itu tertulis dalam surat perjanjian.

Ada empat poin yang ditandatangani oleh pihak pertama yakni Iwa Kartiwa, selaku keluarga korban.

Kemudian, pihak kedua, pengendara motor gede, APP dari Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung.

Poin pertama, kedua belah pihak menerima kejadian tersebut sebagai musibah.

Kedua, pihak kedua, APP memberikan santunan uang tunai kepada keluarga korban sebesar Rp 50 juta.

Ketiga, kedua belah pihak sepakat perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Terakhir, apabila dikemudian hari ada pihak lain yang mempermasalahan kejadian itu kembali, kedua belah pihak sepakat mengesampingkan.

Foto : Ilustrasi Uang. (Tribunnews.com)

Keluarga Diberi Uang Rp 50 Juta

Iwa Kartiwa, selaku keluarga korban menanggapi terkait uang Rp 50 juta tersebut.

"Mereka yang memberi santunan segitu, saya gak minta karena gak etis ini masalah nyawa."

"Gak mungkin saya meminta atau menjual (adik kembarnya yang meninggal tertabrak moge)," katanya, Minggu (13/3/2022).

Selanjutnya, pihak keluarga menyerahkan kasus kecelakaan tersebut ke pihak berwajib.

"Mungkin sudah musibah, mereka juga termasuk musibah."

"Saya tidak menuntut karena sudah islah, tinggal ketentuan proses hukumnya seperti apa," terangnya.

Polisi Tetap Proses Hukum

Masih dari Tribun Jabar, Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP Zanuar Cahyo Wibowo, memastikan proses hukum tetap berlanjut.

Meskipun, kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan.

"Proses hukumnya tetap berlanjut sesuai prosedur, kita proses semuanya, kita periksa semuanya. Kita proses secara prosedur," ungkapnya, Minggu siang.

Zanuar melanjutkan, para petugas masih melakukan pengecekan tempat kejadian perkara.

"Setelah cek TKP, hasilnya nanti gelar perkara dan nanti paling setelah penyelidikan kita naikkan ke penyidikan," tambahnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkini