TRIBUNMANADO.CO.ID - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyoroti polemik wacana penundaan Pemilu 2024.
Yusril menilai, wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sulit direalisasikan jika melihat aturan Konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pasalnya, tidak ada satu tafsir mana pun dalam UUD 1945 yang mengakomodasi wacana tersebut, apalagi perpanjangan masa jabatan presiden.
"Jadi tidak mungkin untuk menunda pelaksanaan pemilu. Apalagi memperpanjang masa jabatan presiden. Jadi, memang salah satu problem ketika amendemen konstitusi.
Konstitusi kita itu tidak memberikan satu jalan keluar," kata Yusril dalam acara Rosi yang disiarkan Kompas TV, Kamis (10/3/2022) malam.
Lanjut Yusril, Konstitusi juga tidak memberi jalan keluar terhadap implementasi penundaan pemilu, meski terdapat situasi krisis yang melanda Tanah Air menjelang digelarnya Pemilu.
Menurutnya, situasi krisis besar bagaimana pun juga tak diakomodasi oleh Konstitusi untuk kemudian menunda perayaan pesta demokrasi atau Pemilu.
"Misalnya, terjadi bencana alam yang dahsyat seperti megathrust yang diramalkan oleh banyak saintis.
Atau mungkin juga ada perang atau kerusuhan yang berskala nasional,
konstitusi kita tidak memberikan jalan keluar, bagaimana kita harus mengatasi keadaan itu kalau sekiranya pemilu sudah harus dilaksanakan," ujarnya.
Kendati demikian, Yusril berargumen bahwa upaya-upaya mewujudkan wacana penundaan pemilu akan terus bergulir.
Salah satu caranya adalah dengan melakukan amendemen Konstitusi. Para pihak yang menginginkan pemilu ditunda, kata dia, bisa saja menggunakan dasar negara dalam keadaan darurat.
"Paling-paling nanti pakai dasar, negara sedang dalam keadaan darurat, penyelamatan negara.
Terus diambil satu langkah hukum seperti ini," imbuh Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Hanya saja, sekali lagi Yusril mengingatkan bahwa Konstitusi saat ini tidak memberikan jalan keluar meski menggunakan alasan keadaan darurat sekalipun.