Nasib serupa dialami Doni Salmanan.
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.
Diduga, Doni telah melanggar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Doni Salmanan selama
Seusai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Doni Salmanan usai penetapan tersangka tersebut. Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," pungkas dia.
Beda Kasus Tapi Ancaman Hukumannya Sama
Doni Samanan maupun Indra Kenz sama-sama dijerat pasal dengan ancaman hukuman yang sama, meski kasus mereka berbeda.
Doni Salmanan tidak dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli menyampaikan bahwa Doni Salmanan diperiksa terkait dugaan kasus penipuan dengan platform Quotex.
"Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo melainkan menggunakan platfotm Quotex," ujar Gatot saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022).
Diketahui, Doni Salmanan yang diduga sebagai affiliator Quotex dilaporkan oleh seseorang berinisial RA.
Ia menyampaikan Doni Salmanan disangka melanggar pasal terkait judi online hingga penyebaran berita bohong alias hoaks.