Selain Suwito Ayub, dua petinggi KSP Indosurya sekaligus Ketua KSP Indosurya Cipta HS dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta JI juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, Suwito Ayub dalam menjalankan aksinya yakni menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan berjangka menggunakan badan hukum KSP Indosurya Inti Cipta.
KSP Indosurya Inti Cipta diduga menghimpun dana masyarakat secara ilegal sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.
Penghimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8 sampai 11 persen.
Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, namun tanpa dilandasi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Belakangan koperasi simpan pinjam ini mengalami gagal bayar kurang lebih Rp15,9 triliun dengan jumlah investor lebih kurang 14.500 orang.
Ketiganya disangkakan dengan Dugaan tindak pidana Perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4.
Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Telah tayang di Kompas.tv