Berita Heboh

Baru Terungkap Syarat Usia Terbaru tuk Buat SIM di Indonesia, SIM C dan SIM A Harus Segini Ternyata

Editor: Indry Panigoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).

TRIBUNMANADO.CO.ID - Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Surat Izin Mengemudi di Indonesia dapat diklasifikasikan dalam dua kategori: SIM Kendaraan Bermotor perseorangan (untuk kendaraan pribadi) dan SIM Kendaraan Bermotor Umum (untuk kendaraan umum).

Pasal 77 ayat (3) dalam UU No. 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa "Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri." Lembaga pendidikan dan pelatihan tersebut harus mendapatkan izin dan terakreditasi oleh Pemerintah.

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat wajib bagi pengendara di Indonesia.

Pemilik SIM menandakan dirinya kompeten untuk mengemudikan kendaraan tersebut di jalan raya.

Selain harus bisa mengemudi, usia dari pemohon SIM juga ada batas minimalnya.

Hal ini sudah diatur pada Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2, SIM Digolongkan menjadi beberapa jenis.

Pertama ada SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D. SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil, baik milik perseorangan dan umum (SIM A Umum).

Sedangkan SIM B digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus maupun truk.

Kemudian untuk SIM C, digunakan untuk mengemudikan motor.

Surat Izin Mengemudi (SIM) (Warta Kota/Istimewa)

Saat ini SIM C sudah dibagi menjadi tiga, SIM C untuk motor sampai dengan kapasitas mesin 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc. 

Terakhir untuk SIM D, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas.

SIM D setara dengan golongan SIM C dan SIM DI setara dengan SIM A.

Setiap golongan SIM yang disebutkan di atas punya syarat usia minimal yang berbeda-beda.

Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM) ((via Tribunnews))

Seperti tertulis pada Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 8 sebagai berikut:

- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;

- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;

- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;

- 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI;

- 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII;

- 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum; dan

- 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Kompas.com/Oik Yusuf)

Psikotes

Polda Metro Jaya sudah mulai lakukan uji coba tes psikologi atau psikotes sebagai syarat pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan, Polda Metro Jaya sudah melaksanakan uji coba psikotes selama dua minggu dan hasilnya cukup baik.

"Cukup baik dan lancar, semoga dengan tes psikologi ini kita bisa menurunkan angka laka lantas akibat faktor human error," ucapnya kepada Kompas.com, Rabu (2/3/2022).

Sambodo mengatakan, ada beberapa alasan mengapa psikotes ini perlu dilakukan bagi pemohon SIM.

Secara faktor keselamatan di jalan raya, psikologi seseorang juga penting.

"Ujian praktik itu kan hanya bisa menggambarkan skill. Sedangkan psikologis seseorang ketika mengemudi, hanya bisa tergambar ujian psikologi,” ujar Sambodo, kepada Kompas.com belum lama ini.

Sambodo mengatakan, pihaknya bakal menggandeng pihak ketiga untuk pelaksanaan psikotes.

Seperti dari HIMPSI dan lainnya, serta tak ketinggalan harus punya rekomendasi dari Kappa Psi.

“Jadi ini lebih simple, kan dia hanya empat, uji reaksi, uji ketahanan, dan sebagainya. Sekarang kan uji teori, praktik, dan kesehatan,” ucap Sambodo.

Selain itu, tes psikologi juga sebenarnya sudah tertulis di undang-undang.

Para pengemudi yang ingin membuat SIM harus sehat secara jasmani dan rohani.

“Kan selama ini di undang-undang disebutkan, memenuhi persyaratan sehat jasmani dan rohani, sehat jasmani sudah diperiksa selama ini. Tapi sehat rohani itu kan harus dengan pemeriksaan secara psikologi,” tuturnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Syarat Usia Terbaru untuk Bikin SIM di Indonesia

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com 

Berita Terkini