"Dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa guna memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, perlu menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara," terang Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Terbitnya Keppres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara yang lahir dari pemaknaan Serangan Umum 1 Maret 1949, telah menjadi aset sejarah dan properti nasional bangsa Indonesia, dan secara resmi telah diakui sebagai focal point penting dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia.
"Disahkannya Hari Penegakan Kedaulatan Negara, sekaligus menjadi sebuah tetenger, bahwa Serangan Umum 1 Maret lahir dari manunggal-nya banyak tokoh dan golong gilig-nya seluruh masyarakat, dalam spirit Satya Wacana Mahardika," ujar dia. (tro)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com