TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus Covid-19 di Indonesia belum juga berakhir.
Tak sedikit upaya dilakukan pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Mulai dari melakukan vaksinasi hingga pemberlakuan PPKM guna menkean laju penyebaran kasus Covid-19.
PPKM Level 3 berlanjut hingga pekan depan, ada aturan baru tentang WFO (kerja di kantor) hingga gelaran kesenian.
Dengan belum menurunnya kasus Covid-19 di bulan Februari ini sepertinya aturan PPKM akan terus berlanjut.
Peraturan baru juga dicanangkan oleh pemerintah pusat dan hal ini disampaikan langsung oleh Luhut Binsar Pandjaitan.
Bahwa PPKM di Jawa-Bali akan diperpanjang selama sepekan ke depan.
Pada periode PPKM Level 3 ada penyesuaian aturan, termasuk kegiatan work from office (WFO) yang kapasitasnya diperbolehkan 50 persen
Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel.
Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan sebut Puncak Gelombang Omicron akan Terjadi pada Awal Februari 2022. (Instagram.com/@luhut.pandjaitan)
PPKM tersebut berlaku dalam sepekan ke depan.
Menteri Koordinator Bidang Investasi dan Kemaritiman (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut dalam sepekan ini, akan ada penyesuai aturan bagi wilayah PPKM level 3.
Pertama, pemerintah akan menaikkan kapasitas pekerja untuk Work From Office (WFO) menjadi 50 persen.
Hal itu disampaikan Luhut dalam konferensi pers terkait hasil rapat terbatas PPKM, Senin (14/2/2022).
"Periode PPKM pekan ini, pemerintah akan menyesuaikan kembali batas maksimum WFO di level 3, yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen atau lebih," ucap Luhut, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Kedua, pemerintah juga melonggarkan kapasitas pengunjung dalam kegiatan seni budaya hingga tempat pariwisata di wilayah PPKM level 3.
Luhut menambahkan, para pedagang kaki lima (PKL) di jalan sampai pekerja seni tetap bisa melakukan aktivitas kerjanya seperti biasa.
Namun kembali ia ingatkan untuk tetap patuhi protokol kesehatan.
"Aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat serta fasilitas umum, seperti tempat wisata dinaikkan 50 persen," kata Luhut.
"Saya titip protokol kesehatan harus tetap disiplin utamanya penggunaan masker dan jangan lupa vaksinasi,"imbuhnya.
Adapun aturan selengkapnya soal PPKM level 3 akan diatur lebih lanjut dalam Instruksi Mendagri.
Bakal Turunkan Masa Karantina PPLN
Kondisi arus lalu lintas di Pos Penyekatan PPKM Level 4 Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021) siang. Terbaru, Gubernur Anies Baswedan perpanjang masa PPKM Level 4 meski DKI Jakarta sudah masuk wilayah Zona Hijau Covid-19. (Tribunnews.com/Rizki S Saputra)
Selain pelonggaran aktivitas, pemerintah berencana mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) mulai minggu depan.
Dikatakan Luhut, PPLN yang sudah vaksinasi booster hanya perlu karantina selama 3 hari.
Hal tersebut dengan syarat PPLN tetap melakukan entry dan exit test di hari ketiga.
"Exit test PCR dilakukan di hari ketiga, di pagi hari dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif keluar. PCR tes ini bisa keluar berapa jam," tuturnya.
Kemudian, PPLN yang sudah selesai karantina nantinya wajib melakukan tes PCR mandiri di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatannya kepada puskes atau faskes terdekat.
Luhut menambahkan, jika situasi Covid-19 mulai membaik, pemerintah akan menerapkan masa karantina hanya 3 hari bagi seluruh PPLN.
"Kedepan jika situasi terus membaik, pemerintah berncana 1 Maret, hari karantina diturunkan menjadi 3 hari untuk seluruh PPLN," ujar dia.
Selain itu, kata Luhut, pemerintah juga tak menutup kemungkinan untuk meniadakan kewajiban karantina bagi PPLN jika situasi Covid-18 makin baik dan vaksinasi terus meningkat.
"Namun sekali lagi tergantung pada situasi pandemi dan supaya kita mengndalikan penyebaran kasus," tandasnya.
Baca juga: Artis Ini Dulu Terkenal Karena Jogetannya di YKS, Kini Mantan Suami Indadari Punya Profesi Baru
Baca juga: Akhirnya Terungkap Sebelum Meninggal Novi Amelia Sering Telepon Ayah Tiri, Kebiasaannya Terkuak
(*)
(Tribunnews.com/Shella Latifa)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com