Nasional

Merasa Ditantang, Empat Orang Keroyok Dua Wartawan, Korban Dipukul dengan Botol Anggur

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Botol Anggur miras. Pengeroyokan di tempat karaoke di bengkulu. Dua Wartawan dikeroyok.

"Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Dengan ancam hukuman maksimal 5 tahun penjara," tuturnya.

Sementara itu, tersangka CS saat dimintai keterangan mengaku bahwa kejadian itu terjadi spontan.

Tidak ada dendam antara pelaku dan korban.

"Di karaoke itu kami keluar. Dia (korban) duduk di luar ramai-ramai. Waktu saya permisi. Mereka bilang 'Apa'?.

Saya tidak menanggapi. Karena ada barang tinggal di room, saya kembali lagi," ungkapnya.

CS berkata, setelah itu dia merasa ditantang oleh korban sehingga membuat rombongannya naik pitam lalu mengeroyok korban.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkini