Polwan Manado

Kapolresta Manado Usul Briptu C Dipecat: Pelanggarannya Masuk Kategori Cukup Berat

Editor: Indry Panigoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kombes Pol Julianto P Sirait SH SIK, Kapolresta Manado.

Julian selaku atasan hukum akan mengajukan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy.

Briptu Christy dan Julianto P Sirait saat masih berpangkat AKBP. Berikut ini profil Kombes Julianto P Sirait, Kapolresta Manado yang mengeluarkan surat DPO Briptu Christy. (Kolase foto TRIBUN MANADO/TRIBUN TIMUR Tommy Paseru)

Ia akan mengusulkan pemecatan yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

"Karena pelanggarannya masuk kategori cukup berat, yang bersangkutan terancam dipecat. Terlebuh yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut," kata Julian.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Briptu Christy terancam dijatuhi sanksi berat karena meninggalkan tugas tanpa keterangan jelas.

Abraham menilai, Christy dapat dijatuhi hukuman PTDH melalui sidang etik profesi Polri.

"Yang bersangkutan dapat dijatuhkan sanksi berat melalui putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast beberapa waktu lalu.

berita Polwan Manado

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkini