TRIBUNMANADO.CO.ID - Fatimah Kader PSI yang meninggal kecelakaan mobil ditetapkan jadi tersangka oleh kepolisian.
Hal ini diduga karena lalai dalam mengemudi yang menyebabakan kecelakaan tunggal.
Polda Metro Jaya menetapkan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Fatimah sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menyebabkan mobil terbakar di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 11.00 WIB, 2 Orang Tewas, Mobil Pikap Ringsek Parah Usai Tabrak Truk
Baca juga: Meski Sudah Meninggal, Fatimah Kader PSI yang Tewas Bersama Anak Gubernur Tetap Jadi Tersangka
Baca juga: Sendiri di Kamar Hotel saat Ditangkap, Ini Tarif Tempat Briptu Christy Diamankan, Termurah 750 Ribu
Foto: Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat ditemui di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021). (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan bahwa Fatimah yang juga menjadi korban tewas dalam kecelakaan itu diketahui sebagai pengemudi mobil Camry yang ditumpangi AKP Novandi Arya Kharizma.
Hal itu terungkap setelah penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Karena penyidik menyimpulkan bahwa saudara F sebagai pengemudi, dengan demikian maka saudari F dijadikan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas tersebut," ujar Sambodo kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).
Menurut Sambodo, Fatimah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai saat mengemudi hingga menyebabkan kecelakaan tunggal dan mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
"Karena ini laka lantas tunggal, kemudian pengemudinya adalah saudari F, menyebabkan korban saudara NAK meninggal.
Maka si pengemudi saudari F ini dijadikan tersangka.
Itu kesimpulannya," ungkap Sambodo.
Kasus ditutup
Foto: Fatimah semasa hidup. (Tangkap layar twitter @antungriduan)