Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka S (57) alias Aki salah satu pemilik usaha kolam renang di Kotamobagu, selangkah lagi disidangkan.
Tersangka bersama barang bukti kini sudah diserahkan ke kejaksaan.
Hal ini sebagaimana dijelaskan Kapolsek Kotamobagu Kapolsek Kompol Afrizal Nugroho, SIK, Selasa (8/2/2022).
Afrizal mengatakan, laporan kasus ini diterima pada bulan Januari 2022. Dan pihaknya telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
"Tersangka melanggar pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016," ujar dia.
Pada tanggal 3 Februari 2022 perkara telah dinyatakan P21 (proses penyidikan sudah lengkap) oleh pihak Kejaksaan.
"Kami akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan untuk tahap II," pungkasnya.
Tentang Kotamobagu
Kota Kotamobagu adalah salah satu kota di provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.
Jarak Kotamobagu ke Kota Manado yakni 171,2 km, atau memakan waktu sekitar 5 jam 2 menit perjalanan dengan kendaraan.
Sumber pendapatan utama kota ini adalah padi dan jagung.
Kota Kotamobagu mencakup wilayah daratan dan kepulauan dengan total luas daratan 184.33 km2.
Masyarakat Kota Kotamobagu sebagian besar adalah etnis Bolaang Mongondow.
Saat ini Kotamobagu dipimpin oleh Wali Kota Tatong Bara dan Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan.
• Puan Maharani Ketua DPR RI Besok Berkunjung ke Provinsi Sulut
• Dua Crew Kapal Pelni Terindikasi Covid 19, Hasil Tes Antigen Positif
• Potret AKP Novandi Arya, Anak Gubernur Kalimantan Utara yang Tewas Kecelakaan di Jakarta