Dwi menegaskan pengoperasian kereta kelinci sebenarnya memang dilarang karena kendaraan bermotor tersebut tidak sesuai spektek dan tidak mempunyai standar keamanan yang memadai.
"Jika memang masih ada terutama di Kecamatan Dagangan, tentu akan kita tertibkan," pungkasnya.
(TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra Sakti)
Berita Kecelakaan Lalu Lintas Lainnya
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terungkap Penyebab Kecelakaan Maut Kereta Kelinci di Madiun, Tewaskan Seorang Nenek dan Anak 7 Tahun