Foto : Tersangka kasus ujaran kebencian berbasis SARA, Yahya Waloni, saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/9/2021). (Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan)
Majelis hakim menyatakan Yahya terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau kelompok masyarakat tertentu.
Adapun kasus yang dipersoalkan mengenai ceramahnya yang menyebutkan injil adalah fiktif.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Yahya dihukum tujuh bulan penjara.
Selain itu, Yahya juga dijatuhi denda Rp50 juta. Jika tidak membayar denda, maka Yahya harus menggantinya dengan hukuman penjara selama satu bulan.
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Yahya Waloni Dinyatakan Bebas, Begini Pernyataan Mabes Polri| Terpidana Ujaran Kebencian.